KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan calon beleid yang menjadi dasar hukum penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak tersebut. Rencananya aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan akan rampung pada Semester I-2023. Setelah itu, implementasi penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak baru bisa dilakukan.
Marketplace Lokal akan Jadi Pemungut Pajak, Implementasinya Tunggu Arahan Menkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace lokal sebagai pemungut pajak bagi setiap transaksi yang terjadi di marketplace. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan calon beleid yang menjadi dasar hukum penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak tersebut. Rencananya aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan akan rampung pada Semester I-2023. Setelah itu, implementasi penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak baru bisa dilakukan.