Marketplace Lokal Segera Pungut Pajak, Ditjen Pajak Pastikan Tak Memberatkan Konsumen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan akan mulai menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini. Saat ini aturan mengenai kebijakan tersebut tengah disiapkan oleh pemerintah.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk penerapannya.

Ia bilang, masa pelaksanaan merupakan substansi terpenting dalam peraturan tersebut, sehingga sepanjang belum ada arahan dari Sri Mulyani, aturan teknis tersebut masih belum bisa diproses lebih lanjut.


Baca Juga: Tunjuk Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak, Ditjen Pajak Tunggu Arahan Menkeu

"Secara substansi sudah siap, tinggal menunggu arahan Menteri Keuangan tentang waktu penerapannya," ujar Bonar kepada Kontan.co.id, Rabu (7/6).

Namun, ia memastikan, rencana pemerintah yang akan menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak ini ini tidak akan memberatkan konsumen. 

Pasalnya, nilai pajak yang akan dipungut juga relatif kecil. Sayangnya, Bonar tidak menyebutkan besaran pajak yang dipungut tersebut.

"Masih konsep, tetapi sangat kecil sekali. Seharusnya tidak akan berdampak signifikan ke harga," katanya.

Selain itu, Bonar juga memastikan kebijakan tersebut tidak akan memberatkan marketplace lokal yang ditunjuk. Untuk itu, pemungutan dan penyetoran pajak akan dibuat sesederhana mungkin.

"Yang paling penting adalah para merchant akan diperlakukan sama dengan pedagang konvensional," terang Bonar.

Asal tahu saja, rencana marketplace sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Setoran Pajak Digital Sudah Mencapai Rp 12,2 Triliun

Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.

Jenis pajak yang akan dipungut adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). PPN adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh merchant, sedangkan PPh yang dipungut oleh platform e-commerce adalah PPh merchant.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi