KONTAN.CO.ID-BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat implementasi penerapan pemungutan pajak melalui marketplace per 1 Oktober 2026 atau hari ini. Implementasi ini dipercepat jika dibandingkan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ/2026 yang seharusnya berlaku per 1 November 2026. Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam acara Media Gathering di Hotel Rancamaya Bogor, Kamis (1/10).
Bimo mengatakan bahwa ada empat marketplace yang akan mulai memungut pajak pedagang online per 1 Oktober 2026. Keempat marketplace tersebut adalah Shopee, Lazada, Tokopedia, hingga Blibli.
Baca Juga: Batas PTKP Naik pada 2027, Ini Bocoran dari Wamenkeu Juda "Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," ujar Bimo. Bimo menjelaskan kesiapan sistem para marketplace yang sudah 100% menjadi salah satu alasan pemerintah mempercapat implementasinya. Di sisi lain, Bimo melihat kebijakan tersebut sudah direncanakan pada tahun 2025 sehingga tidak ada kendala dalam penerapannya. "Kemudian setelah kita asses bersama, kita kembali lagi dialog, mereka (marketplace) siap kok 1 Oktober. Ada yang sudah 100% siap," katanya. Adapun kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi para pedagang di platform digital.
Baca Juga: Kemenhaj Padankan Data Jemaah Haji, Cegah Manipulasi Antrean Dalam beleid yang diundangkan pada 14 Juli 2025 itu, marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet penjual dalam negeri. Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski demikian, tidak semua pelaku usaha yang berjualan secara daring otomatis dikenai pungutan tersebut. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun. Namun, fasilitas itu tidak diberikan secara otomatis. Pedagang tetap harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas Rp 500 juta. Apabila dalam tahun berjalan omzet telah melampaui batas tersebut, penjual juga wajib memperbarui surat pernyataannya sehingga marketplace dapat mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Baca Juga: Prabowo Lantik 2 Wamenkeu Baru Dampingi Suahasil, Luky Alfirman dan Nurkholisoh Aman Selain pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengecualikan beberapa jenis transaksi dari pemungutan pajak. Di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, hingga transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News