KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan
marketplace memangkas biaya layanan hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dinilai dapat memperkuat daya saing pelaku usaha. Namun, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta agar implementasi aturan tersebut tetap mempertimbangkan keseimbangan ekosistem digital. Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan platform e-commerce mendukung tujuan pemerintah untuk memperkuat daya saing UMK. "Kami juga melihat prinsip transparansi kepada seller sebagai hal yang positif karena dapat meningkatkan kepastian dan kepercayaan dalam ekosistem digital," ujarnya kepada Kontan, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Perintis Triniti (TRIN) Kebut Pengembangan Holdwell Business Park di Lampung Kendati begitu, idEA menyoroti implementasi peraturan ini ke depan juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan bisnis platorm. Pasalnya, regulasi baru membuat platform juga perlu transisi untuk menyesuaikan dengan model bisnis. "Mengingat industri digital berkembang sangat dinamis, diperlukan aturan turunan yang dapat memberikan kepastian sekaligus tetap memberi ruang bagi platform untuk beradaptasi dengan perubahan kondisi pasar dan operasional," jelas Budi. Adapun saat ini pemerintah disebut memang sedang menyiapkan aturan turunan, termasuk Keputusan Menteri (Kepmen). Budi bilang, aturan turunan akan mengatur hal-hal teknis seperti mekanisme platform SAPA UMKM untuk membantu UMKM mengakses berbagai fasilitas usaha, hingga alur implementasi. Untuk diketahui, salah satu poin dalam Permen UMKM adalah kewajiban platform e-commerce untuk memberikan potongan biaya layanan sebesar 50% kepada penjual UMK. idEA menyebut parameter dan kriteria seller yang berhak memperoleh potongan biaya layanan 50% dan mekanisme verifikasi juga sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. "Kami mengapresiasi karena idEA turut dilibatkan dalam pembahasan tersebut, sehingga implementasinya diharapkan dapat berjalan efektif, sederhana, dan tepat sasaran," ungkap Budi.
Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga Avtur di Juli 2026, Ini Daftar Harga di Sejumlah Bandara Secara keseluruhan, idEA menegaskan menjaga keseimbangan ekosistem merupakan hal yang paling krusial. Budi menilai regulasi perlu memberikan manfaat bagi UMK, tetapi di saat yang sama juga menjaga keberlanjutan platform, kepentingan konsumen, serta ekosistem pendukung seperti logistik dan pembayaran.
"Dengan petunjuk teknis yang jelas, sosialisasi yang memadai kepada seller, dan masa transisi yang cukup, kami optimistis implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik," tandasnya. Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut kebijakan yang tertuang dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut mengatur insentif diskon biaya layanan sebesar 50% akan berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 17 Juni 2026. Meskipun begitu, apabila kesiapan infrastruktur sistem dapat diselesaikan lebih cepat, Maman bilang kebijakan potongan biaya layanan akan segera diberlakukan. "Prinsip pertamanya harus secepat-cepatnya. Karena semakin cepat, teman-teman seller yang di
marketplace bisa menikmati kebijakan ini," imbuh Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Senin (29/6/2026). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News