Marthen: SRD Bukan Satu-Satunya Insiator Sisminbakum



JAKARTA. Kasus Korupsi Sisminbakum yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 400 miliar terus bergulir. Setelah Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ditetapkan sebagai tersangka, Marthen Pongreku, Pengacara kuasa pemegang saham PT SRD Hartono Tanusudibyo, langsung memberikan konfirmasi tentang PT SRD itu sendiri."PT SRD bukan inisiator atau konseptor dari Sisminbakum," kata Marthen. Ia menjelaskan sebelum SRD, ada sejumlah investor lain yang merupakan inisiator dan konseptor, namun mengundurkan diri karena tidak mampu. "Ya John Sarodja itu" katanya.Kejaksaan Agung pernah juga memeriksa John Saroja, sebagai saksi kasus Sisminbakum. Nah, lantaran John Sarodja mengundurkan diri, maka koperasi Pengayoman Pegawai Depkumham diperintahkan untuk mencari investor baru.Yang kemudian ditetapkan yaitu SRD.SRD kemudian membeli seluruh perangkat IT yang dimiliki John Saroja dengan harga Rp 512 juta. Selanjutnya, karena perangkat yang telah dibeli tersebut tidak dapat digunakan semuanya, SRD terpaksa mengeluarkan biaya lebih besar hingga miliaran rupiah untuk membeli program yang baru."Sarodja menggunakan software windows yang kemudian kami gantiĀ  dengan software Linux," kata Marthen. Itulah sebabnya Marthen bilang investasi yang dikeluarkan SRD memang jauh lebih besar."Jadi uang Rp 512 juta itu bukan semata-mata modal SRD untuk menjalankan Sisminbakum," kata Marthen. Itu adalah biaya yang dibayarkan SRD kepada John Sarodja untuk membeli peralatan yang telah ia buat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News