Maruarar Sirait Pastikan Status Lahan Tanah Abang untuk Program Rusun Subsidi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kepastian status lahan di kawasan Tanah Abang yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi sebagai bagian dari program 3 juta rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, lahan di dekat Stasiun Tanah Abang tersebut merupakan aset negara, meski sempat ada klaim dari pihak lain.

“Kan waktu saya datang ke sana kami sudah konsultasi, kami yakin itu tanah negara. Tapi ada pihak lain yang tidak yakin itu tanah negara,” kata Ara di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (17/4/2026).


Baca Juga: Pemerintah Kejar Program 3 Juta Rumah, Aset BUMN Disiapkan untuk Rusun Subsidi

Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas lembaga bersama PT Kereta Api Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, hingga Satgas Anti Mafia Tanah.

Ara menegaskan negara harus tegas dalam menjaga asetnya, terutama yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Kalau ada siapa pun yang menduduki tanah negara ya tentu harus jelas alasannya apa, dasarnya apa. Ini negara kan. Aset negara. Ini negara hukum. Tidak boleh kalah negara, karena negara benar dan tujuannya juga benar,” ujarnya.

Dari hasil rapat, pemerintah mengidentifikasi tiga lokasi sebagai aset negara, yakni kawasan Pasar Tasik seluas 1,3 hektare serta dua bidang lahan di area Tanah Abang Bongkaran.

Wakil Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Dody Budiawan menjelaskan, seluruh lahan tersebut memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, KAI Bakal Bangun 5.484 Rusun di Empat Kota

"Itu sesuai dengan sertifikatnya HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar tiga hektare,” kata Dody.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menegaskan status hukum lahan tersebut merupakan aset negara.

“Kalau tanah negara, tanah dalam kategori belum adanya status apa pun, bisa dimohonkan oleh siapa pun. Tapi, kalau aset negara, sudah intensinya adalah milik negara. Dalam permasalahan ini tanah itu adalah tercatat sebagai aset negara yang diberikan dengan adanya sertifikat HPL nomor 17 dan 19,” ujar Tedjo.

Ia menambahkan, status kepemilikan lahan tersebut telah melalui proses panjang sejak masih berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Rumah Tapak Harga Rp 600 Juta-Rp 1,3 Miliar di Jabodetabek Paling Diminati

"Sehingga bukan seketika atas nama PT KAI, sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988. Kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI,” ucapnya.

Dengan kepastian status lahan ini, pemerintah menargetkan pembangunan rusun subsidi di kawasan strategis tersebut dapat segera direalisasikan untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News