WASHINGTON. Kabar mengejutkan datang dari Washington, Amerika Serikat (AS). Salah satu perusahaan asal Jepang, yakni Marubeni Corporation mengakui telah bersalah karena menyuap pejabat tinggi Indonesia guna melancarkan proyek pembangkit listriknya di Indonesia. Oleh Pengadilan AS, Marubeni dituntut hukuman denda senilai US$ 88 juta. Informasi ini disampaikan Departemen Kehakiman AS yang dikutip oleh Channel New Asia. Dalam berita itu, Marubeni bersama konsorsium Alstom dinyatakan telah karena menyuap anggota DPR dan petinggi perusahaan listrik negara (PLN). Suap dilakukan untuk mengamankan proyek mereka senilai US$ 118 juta yang dikenal dengan nama proyek Tarahan. Sementara itu, nilai suap yang dialirkan Marubeni ke pejabat Negara Indonesia itu mencapai ratusan ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Marubeni didenda karena menyuap pejabat Indonesia
WASHINGTON. Kabar mengejutkan datang dari Washington, Amerika Serikat (AS). Salah satu perusahaan asal Jepang, yakni Marubeni Corporation mengakui telah bersalah karena menyuap pejabat tinggi Indonesia guna melancarkan proyek pembangkit listriknya di Indonesia. Oleh Pengadilan AS, Marubeni dituntut hukuman denda senilai US$ 88 juta. Informasi ini disampaikan Departemen Kehakiman AS yang dikutip oleh Channel New Asia. Dalam berita itu, Marubeni bersama konsorsium Alstom dinyatakan telah karena menyuap anggota DPR dan petinggi perusahaan listrik negara (PLN). Suap dilakukan untuk mengamankan proyek mereka senilai US$ 118 juta yang dikenal dengan nama proyek Tarahan. Sementara itu, nilai suap yang dialirkan Marubeni ke pejabat Negara Indonesia itu mencapai ratusan ribu dolar Amerika Serikat (AS).