Ma'ruf Amin: Pencegahan korupsi harus diprioritaskan pada dua sektor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut, korupsi merupakan kejahatan sistemik yang menjadi yang menjadi masalah serius bagi pembangunan di Indonesia. Sebab, menghambat efektivitas, mobilisasi dan alokasi sumber daya pembangunan. 

"Aksi pencegahan korupsi (harus) diprioritaskan pada sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat contohnya pelayanan administrasi pertanahan, pelayanan kesehatan dan pendidikan," kata Ma'ruf, saat menjadi pembicara di acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Senin (9/12).

Baca Juga: KPK dinilai melemah, praktik suap jelang pilkada 2020 diprediksi meningkat


Maruf mengatakan, Presiden Jokowi telah mengimbau kepada seluruh kabinet Indonesia Maju untuk menutup celah korupsi. 

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Selain itu, lanjut Maruf, pemerintah telah membuat Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi (stranas PK).

Stranas PK merupakan penjabaran komitmen pemerintah bersama KPK untuk wujudkan upaya pencegahan korupsi yang lebih bersinergi fokus efektif dan efisien. 

Stranas PK 2019-2020 memiliki tiga fokus di antaranya terkait perizinan dan tata niaga, keuangan negara, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum. 

Pemerintah optimistis upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan akan lebih baik. Hal ini terlihat dari semakin baiknya skor indeks persepsi korupsi (IPK) dari Transparency International Indonesia (TII) dimana peringkat Indonesia mengalami kenaikan dari peringkat 37 pada 2017 menjadi peringkat 38 pada 2018. 

"Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada KPK bahwa dari aksi pencegahan yang dilakukan, KPK berhasil menyelamatkan potensi keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 60 triliun dari berbagai kegiatan," ucap Ma'ruf.

Baca Juga: Masa hukuman Idrus Marham dipotong, KPK kecewa berat

Pemerintah berharap, KPK terus menjalin kerjasama dengan otoritas pemberantasan korupsi dari negara lain. Pasalnya, korupsi merupakan kejahatan serius yang bisa saja melewati lintas negara. 

Kerjasama ini tidak hanya dalam penanganan kasus, tetapi juga menjadi media tukar pengalaman dan pendidikan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi