JAKARTA. Kepala Subdirektorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hafi mengatakan, remisi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI diberikan tanpa syarat kepada seluruh narapidana, kecuali terpidana mati, terpidana seumur hidup, dan terpidana yang melarikan diri. Dengan demikian, terpidana kasus narkoba Mary Jane dan terpidana kasus korupsi Akil Mochtar tidak akan menerima remisi tersebut. "Terpidana mati dan seumur hidup narkoba, korupsi, dan kasus apapun tidak dapat remisi dasawarsa. Mary Jane dan Akil juga enggak dapat," ujar Akbar di Gedung Kemeterian Hukum dan HAM, Senin (10/8).
Mary Jane, Akil Mochtar tak dapat remisi istimewa
JAKARTA. Kepala Subdirektorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hafi mengatakan, remisi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI diberikan tanpa syarat kepada seluruh narapidana, kecuali terpidana mati, terpidana seumur hidup, dan terpidana yang melarikan diri. Dengan demikian, terpidana kasus narkoba Mary Jane dan terpidana kasus korupsi Akil Mochtar tidak akan menerima remisi tersebut. "Terpidana mati dan seumur hidup narkoba, korupsi, dan kasus apapun tidak dapat remisi dasawarsa. Mary Jane dan Akil juga enggak dapat," ujar Akbar di Gedung Kemeterian Hukum dan HAM, Senin (10/8).