YOGYAKARTA. Adanya fakta baru memungkinkan kasus terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso, bisa dibuka kembali dengan mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ketiga. Sebab, berdasar keputusan Mahkamah Agung, untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi. Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Marcus Priyo Gunarto, Rabu (29/04). Kuasa Hukum Mary Jane sebelumnya pernah mengajukan permohonan PK kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (26/04) lalu. Namun pengajuan itu ditolak dengan alasan salah satunya surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 poin 3 yang menyatakan bahwa Peninjuan Kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali.
Mary Jane dinilai bisa ajukan PK ketiga
YOGYAKARTA. Adanya fakta baru memungkinkan kasus terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso, bisa dibuka kembali dengan mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ketiga. Sebab, berdasar keputusan Mahkamah Agung, untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi. Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Marcus Priyo Gunarto, Rabu (29/04). Kuasa Hukum Mary Jane sebelumnya pernah mengajukan permohonan PK kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (26/04) lalu. Namun pengajuan itu ditolak dengan alasan salah satunya surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 poin 3 yang menyatakan bahwa Peninjuan Kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali.