Marzuki Alie: Pelapor bisa diberi jatah uang suap



JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menilai upaya penyuapan yang menyusup ke instansi pemerintahan harus terus dibongkar. Peran serta masyarakat menjadi salah satu faktor yang perlu ditingkatkan.

Marzuki pun mengusulkan agar pelapor kasus upaya suap diberi jatah dari uang suap yang akan diberikan pejabat negara sebagai bentuk apresiasi. “Mungkin ada hal yang baru, bagaimana partisipasi masyarakat kita libatkan. Setiap ada masyarakat yang melaporkan tapi dengan data dan fakta, maka berikan saja sebagian uang dari hasil suap itu,” ujar Marzuki di Kompleks Parlemen, Kamis (3/10).

Menurut Marzuki, usulannya itu adalah ide baru. Meski dianggap janggal dan terkesan aneh, Marzuki meyakini hal tersebut bisa saja dilakukan.


Selain memberikan apresiasi kepada pelapor suap, Marzuki juga menilai perlunya pembatasan transaksi tunai. “Kalau transaksi tunai dibatasi, orang tidak bisa beli dollar. Orang enggak bisa beli mobil karena orang tidak bisa ambil uang di atas Rp 100 juta. Sehingga ke depan tidak ada lagi suap yang dimasukkan dalam kotak kardus,” ucap politisi Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut, Marzuki mengaku prihatin dengan kasus penangkapan Ketua MK Akil Mochtar di rumah dinasnya, Rabu (2/10). Bahkan Marzuki mengaku menyaksikan langsung penangkapan Akil yang terjadi dalam lingkungan perumahan pejabat, Kompleks Widya Chandra.

Penangkapan Akil, disebut Marzuki, adalah sebuah bukti betapa korupsi sudah mengakar di semua lini. “Saya sepakat bahwa hukuman bagi yang memberi atau menerima (suap) diperberat dua kali lipat,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua MK Akil Mocktar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, dan seorang pengusaha berinisial CN pada Rabu (2/10) malam di rumah dinas Akil, Kompleks Widya Chandra.

KPK juga menyita sejumlah uang dollar Singapura senilai Rp 2 miliar-Rp 3 miliar yang diberikan Chairun Nisa dan CN kepada Akil Mochtar. Uang itu diduga terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Seusai menangkap tiga orang di rumah Akil, KPK menangkap dua orang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Keduanya yaitu Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pihak swasta berinisial DH. Kelimanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan