JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie diadukan ke Badan Kehormatan (BK). Ini terkait pernyataannya mengenai pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi.Serikat Pengacara Rakyat (SPR) selaku pelapor menyatakan, Marzuki telah melanggar pasal 3 ayat 5 kode etik DPR. Dalam kode etik itu berbunyi, anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR.“Usul pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor tersebut, menurut kami, tidak bisa begitu saja diklaim sebagai bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat karena sebagai anggota dan Ketua DPR ucapan Marzuki berpengaruh besar,” kata Koordinator SPR Habiburokhman, Senin (1/8).Habiburokhman mengatakan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merupakan tindakan melanggar norma-norma di masyarakat. Apalagi, sambungnya, Serikat Pengacara rakyat menilai KPK telah terbukti menjadi institusi penegak hukum paling progresif dalam memberantas korupsi. Alhasil, Serikat Pengacara Rakyat berharap BK bisa menjalankan fungsinya secara optimal. Katanya, jangan sampai menimbulkan kesan ada pihak yang kebal terhadap kode etik. “Siapa pun orangnya, termasuk Ketua DPR, jika dianggap melanggar kode etik tetap harus diproses sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya.Habiburokhman mendatangi BK. Namun, karena sedang reses, Habiburokhman hanya bertemu dengan Sekretariat BK saja. Habiburokhman pun menyerahkan surat yang berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait peryataan Marzuki Alie kepada Sekretariat BK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Marzuki Alie resmi diadukan ke BK DPR
JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie diadukan ke Badan Kehormatan (BK). Ini terkait pernyataannya mengenai pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi.Serikat Pengacara Rakyat (SPR) selaku pelapor menyatakan, Marzuki telah melanggar pasal 3 ayat 5 kode etik DPR. Dalam kode etik itu berbunyi, anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR.“Usul pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor tersebut, menurut kami, tidak bisa begitu saja diklaim sebagai bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat karena sebagai anggota dan Ketua DPR ucapan Marzuki berpengaruh besar,” kata Koordinator SPR Habiburokhman, Senin (1/8).Habiburokhman mengatakan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merupakan tindakan melanggar norma-norma di masyarakat. Apalagi, sambungnya, Serikat Pengacara rakyat menilai KPK telah terbukti menjadi institusi penegak hukum paling progresif dalam memberantas korupsi. Alhasil, Serikat Pengacara Rakyat berharap BK bisa menjalankan fungsinya secara optimal. Katanya, jangan sampai menimbulkan kesan ada pihak yang kebal terhadap kode etik. “Siapa pun orangnya, termasuk Ketua DPR, jika dianggap melanggar kode etik tetap harus diproses sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya.Habiburokhman mendatangi BK. Namun, karena sedang reses, Habiburokhman hanya bertemu dengan Sekretariat BK saja. Habiburokhman pun menyerahkan surat yang berisi laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait peryataan Marzuki Alie kepada Sekretariat BK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News