Marzuki Alie siap jadi Ketua Umum Partai Demokrat



JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan siap maju menjadi ketua umum partainya jika memang dihendaki kader Partai Demokrat. Jabatan ketua umum Partai Demokrat masih kosong setelah Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatan itu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang."Saya ini orangnya selalu melaksanakan kewajiban. Kalau ada niat kader, harus dihargai. Jadi ketua umum atau tidak, nanti akan ada di kongres," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/2). Namun, dia mengatakan, peluang kader lain juga masih sama besarnya untuk mengisi kursi jabatan itu.Marzuki berharap, persoalan jabatan ketua umum ini tidak menyebabkan perpecahan di partainya. Kader Partai Demokrat, kata dia, telah cukup dewasa memilih ketua umum yang baik. "Pilihlah yang terbaik. Jangan lagi ada kompetisi dan saatnya kami bersatu. Jangan berpikir untuk kepentingan diri kami. Jadi, pikirkan yang memimpin Demokrat," tuturnya.Menurut Marzuki, jabatan ketua umum partainya juga tak mungkin diisi kandidat dari luar. Partai, kata dia, harus dijalankan oleh orang yang mengetahui dan merasakan denyut nadi partai. Ketua umum, tambah dia, harus dapat mengelola partai. Karena itu, pengganti Anas jika tak berasal dari internal partai akan rentan memunculkan ketidaksepahaman di antara sesama kader. "Itu untuk konsolidasi pada era saat yang sempit. Kalau tak mengerti, ini bisa salah," tuturnya.Sementara itu, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, juga memastikan, Marzuki Alie siap maju menjadi Ketua Umum. "Marzuki sudah mengatakan siap jadi Ketum Partai Demokrat. Namun, tetap kongres yang harus menentukan," kata Hayono. Seperti diberitakan, pengisian jabatan ketua umum Partai Demokrat sudah mendesak karena harus memproses pendaftaran calon legislatif untuk Pemilu 2014.Anggota KPU, Hadar N Gumay, mengemukakan, daftar calon sementara (DCS) masih bisa ditandatangani pelaksana tugas jika AD/ART parpol mengatur keberadaan pengganti ketua umum/sekjen yang berhalangan. Namun, apabila tidak ada aturan itu, jalan satu-satunya adalah pemilihan ketua umum baru. Ketentuan tentang pendaftaran calon legislatif ini akan ditegaskan dalam peraturan KPU. Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2014, DCS harus diajukan maksimal pada 9 April 2013 setelah KPU menetapkan daerah pemilihan pada 9 Maret 2013. (Aditya Revianur/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie