JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mendukung dilakukannya judicial review atau uji materi dalam hal Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang baru ditetapkan dalam sidang paripurna pada Kamis, 12 April lalu. Menurut Marzuki, judicial review terhadap UU Pemilu dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan dapat diyakini apakah melanggar konstitusi yang ada atau tidak.Marzuki menambahkan, dirinya meragukan sepenuhnya mengenai parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5% yang berlaku secara nasional dengan metode pemungutan suara. "Tentang hal ini sudah saya pertanyakan. Karena dalam rangka otonomi daerah, partai-partai nasional yang dipercaya daerah supaya tetap bisa terwakilkan," tutur Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4).Menurutnya, persoalan PT yang berlaku secara nasional tersebut bisa saja dikalahkan dalam judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, jika sampai produk hukum ini dikalahkan di MK, maka kekalahan tersebut merupakan konsekuesi yang harus didapatkan DPR atas produk hukum yang dibuatnya."Saya meragukan tentang PT yang diberlakukan secara nasional, sehingga mempertanyakan apakah ini tidak akan dikalahkan di Mahkamah Konstitusi. Kalaupun nanti dibatalkan oleh MK, maka itu adalah konsekuensi. Jadi tidak ada masalah," imbuhnya.Marzuki menambahkan, dengan keputusan MK nanti, semua persoalan tentang UU Pemilu akan terjawab. Dan persoalan soal UU Pemilu, akan menjad jelas. "Saya kira judicial review adalah langkah yang bagus. Saya dukung, supaya clear. Tidak masalah jika diajukan ke MK," kata Marzuki.Meski begitu, langkah uji materi ini disesalkan oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Menurutnya, UU Pemilu yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna yang berlangsung secara alot dan maraton tersebut, telah memiliki kemajuan. "Sudah ada yang dihapuskan atau di drop berupa anak kalimat yang bisa menimbulkan multi interpretasi, yang berkaitan dengan konsolidas di forum komunikasi. Ini adalah sebuah kemajuan. Biarlah UU ini muncul dulu," tandas Priyo. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Marzuki dukung uji materi UU Pemilu di MK
JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mendukung dilakukannya judicial review atau uji materi dalam hal Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang baru ditetapkan dalam sidang paripurna pada Kamis, 12 April lalu. Menurut Marzuki, judicial review terhadap UU Pemilu dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan dapat diyakini apakah melanggar konstitusi yang ada atau tidak.Marzuki menambahkan, dirinya meragukan sepenuhnya mengenai parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5% yang berlaku secara nasional dengan metode pemungutan suara. "Tentang hal ini sudah saya pertanyakan. Karena dalam rangka otonomi daerah, partai-partai nasional yang dipercaya daerah supaya tetap bisa terwakilkan," tutur Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4).Menurutnya, persoalan PT yang berlaku secara nasional tersebut bisa saja dikalahkan dalam judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, jika sampai produk hukum ini dikalahkan di MK, maka kekalahan tersebut merupakan konsekuesi yang harus didapatkan DPR atas produk hukum yang dibuatnya."Saya meragukan tentang PT yang diberlakukan secara nasional, sehingga mempertanyakan apakah ini tidak akan dikalahkan di Mahkamah Konstitusi. Kalaupun nanti dibatalkan oleh MK, maka itu adalah konsekuensi. Jadi tidak ada masalah," imbuhnya.Marzuki menambahkan, dengan keputusan MK nanti, semua persoalan tentang UU Pemilu akan terjawab. Dan persoalan soal UU Pemilu, akan menjad jelas. "Saya kira judicial review adalah langkah yang bagus. Saya dukung, supaya clear. Tidak masalah jika diajukan ke MK," kata Marzuki.Meski begitu, langkah uji materi ini disesalkan oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Menurutnya, UU Pemilu yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna yang berlangsung secara alot dan maraton tersebut, telah memiliki kemajuan. "Sudah ada yang dihapuskan atau di drop berupa anak kalimat yang bisa menimbulkan multi interpretasi, yang berkaitan dengan konsolidas di forum komunikasi. Ini adalah sebuah kemajuan. Biarlah UU ini muncul dulu," tandas Priyo. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News