Marzuki setuju kewenangan Banggar DPR dipangkas



JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengurangan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Marzuki mengaku sudah memberikan masukan selama ini mengenai tugas Banggar tersebut.

"Itu yang menjadi kritik saya selama ini, karena dijadikan alat untuk bargaining, padahal sesuai amanat konstitusi setuju atau tidak setuju," ujar Marzuki di Jakarta, Minggu (25/5).

Namun, ia mengakui bahwa pembahasan satuan tidak terdapat keuntungan juga. Bila dimanfaatkan untuk orang banyak, kata Politisi Demokrat itu, sangat baik sebab DPR sering menerima aspirasi tentang ketertinggalan pembangunan di daerah mereka.


"DPR sering turun sampai desa-desa, harusnya ada ruang bagi DPR untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, MK memangkas kewenangan Banggar DPR dengan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) serta UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Menurut putusan tersebut, kewenangan Banggar dalam membahas anggaran harus dibatasi sehingga tidak membahas sampai dengan hal-hal yang sangat rinci pada satuan tiga.

MK juga memangkas kewenangan DPR dalam menghambat realisasi anggaran dengan memberikan tanda bintang. Menurut MK, dalam penetapan anggaran dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), fungsi Banggar DPR tidak boleh terlalu jauh dalam membuat perencanaan anggaran. Banggar DPR hanya bisa memberikan persetujuaan atas rencana yang diajukan oleh presiden.  (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan