JAKARTA. Tim Pengawas Century akhirnya memutuskan memanggil Wakil Presiden Boediono. Wapres Boediono akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Ketua DPR Marzuki Alie meminta Timwas membuka kembali keputusan paripurna. Paripurna DPR memutuskan Timwas Century tidak memiliki kewenangan penyidikan. "Apakah keputusan paripurna masih menugaskan usulan timwas untuk melakukan tugas-tugas pansus yang sebelumnya sudah selesai. Saya minta itu saja," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Marzuki:Timwas Century langgar keputusan paripurna
JAKARTA. Tim Pengawas Century akhirnya memutuskan memanggil Wakil Presiden Boediono. Wapres Boediono akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Ketua DPR Marzuki Alie meminta Timwas membuka kembali keputusan paripurna. Paripurna DPR memutuskan Timwas Century tidak memiliki kewenangan penyidikan. "Apakah keputusan paripurna masih menugaskan usulan timwas untuk melakukan tugas-tugas pansus yang sebelumnya sudah selesai. Saya minta itu saja," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12/2013).