Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Cek Syarat & Cara Membuat Paspor 2023 Secara Online



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Masa berlaku paspor hingga 10 tahun. Cermati cara, biaya, dan syarat membuat paspor secara online.

Masa berlaku paspor 10 tahun telah ditetapkan sejak tahun 2022. Sebelumnya, masa berlaku paspor hanya 5 tahun.

Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022.


Selain masa berlaku yang lebih lama, cara membuat paspor juga mudah pada tahun 2023. Cara membuat paspor bisa dilakukan dengan pengajuan secara online dari handphone (hp).

Diberitakan Kompas.com, paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya. Untuk memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI mengeluarkan aplikasi M-Paspor.

Aplikasi tersebut merupakan layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online, baik permohonan paspor baru atau penggantian paspor. Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Baca Juga: Cara Download M-Paspor untuk Membuat Paspor Online, Berapa Biaya Buat Paspor 2023?

Lantas, bagaimana cara mengajukan pembuatan Paspor secara online?

Cara membuat Paspor secara online

Untuk membuat paspor secara online, bisa Anda lakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor online adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
  • Pilih "Permohonan Paspor Reguler"
  • Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
  • Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
  • Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
  • Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon
  • Klik “Lanjutkan”
  • Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan.
  • Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
  • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
  • Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
  • Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
  • Pilih tanggal dan jam kedatangan
  • Lakukan pembayaran.
Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran Selesai. Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Tahap pembayaran permohonan paspor

Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Syarat membuat paspor secara online

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor secara online:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK)
  2. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  3. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan: Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun

Kabar baik lainnya, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya.

Tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Demikian informasi masa berlaku paspor 10 tahun serta syarat, biaya dan cara membuat paspor 2023 secara online dengan aplikasi M-Paspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto