KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat buruh meminta tidak ada lagi pemangkasan upah buruh perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023. Sebab, Permenaker tersebut telah habis masa berlakunya pada 8 September 2023. Permenaker itu mengatur tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Seperti diketahui, salah satu isi aturan Permenaker adalah Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima.
Masa Berlaku Permenaker 5/2023 Habis, KSPI: Jangan Ada Lagi Pemotongan Upah 25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat buruh meminta tidak ada lagi pemangkasan upah buruh perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023. Sebab, Permenaker tersebut telah habis masa berlakunya pada 8 September 2023. Permenaker itu mengatur tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Seperti diketahui, salah satu isi aturan Permenaker adalah Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima.