KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memperpanjang masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test yang menjadi persyaratan perjalanan orang dalam negeri diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya 7 hari. Dengan adanya aturan ini, PT Angkasa Pura II optimistis lalu lintas penerbangan akan meningkat. Pasalnya, penumpang atau traveler dapat mengatur waktu dengan lebih fleksibel. President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memperkirakan, peningkatan lalu lintar penerbangan akan dimulai pada Juli 2020.
Masa berlaku rapid test diperpanjang, AP II optimistis lalu lintas penerbangan naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memperpanjang masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test yang menjadi persyaratan perjalanan orang dalam negeri diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya 7 hari. Dengan adanya aturan ini, PT Angkasa Pura II optimistis lalu lintas penerbangan akan meningkat. Pasalnya, penumpang atau traveler dapat mengatur waktu dengan lebih fleksibel. President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memperkirakan, peningkatan lalu lintar penerbangan akan dimulai pada Juli 2020.