Masa berlaku rapid test diperpanjang, AP II optimistis lalu lintas penerbangan naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memperpanjang masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test yang menjadi persyaratan perjalanan orang dalam negeri diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya 7 hari.

Dengan adanya aturan ini,  PT Angkasa Pura II optimistis lalu lintas penerbangan akan meningkat. Pasalnya, penumpang atau traveler dapat mengatur waktu dengan lebih fleksibel.

President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memperkirakan, peningkatan lalu lintar penerbangan akan dimulai pada Juli 2020. 


“Kami prediksi jumlah penumpang di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II pada Juli 2020 dapat meningkat berkisar 20%-25% dibandingkan dengan Juni 2020,” kata dia dalam keterangan tertulis, yang diterima Kontan.co.id, Minggu (28/6).

Baca Juga: Ini alasan Angkasa Pura II batasi operasional di Bandara Soetta

Baca Juga: Masa berlaku keterangan tes PCR dan rapid test Covid-19 kini jadi 14 hari

 Adapun pada Juni 2020, lalu lintas pesawat di 19 bandara AP II sebanyak 500 hingga 550 pergerakan per hari dan jumlah penumpang mencapai 25.000 hingga 30.000 penumpang per hari.  

Lebih lanjut, PT Angkasa Pura II juga menetapkan  Juli sebagai fase pemulihan (recovery) di tengah pandemi global Covid-19.

Diperkirakan, peningkatan lalu lintas penerbangan sebagian besar ada di Soekarno-Hatta, mengingat bandara ini merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia. Konektivitas antara Soekarno-Hatta dengan bandara-bandara lain di berbagai wilayah di Indonesia akan dibuka kembali. Begitu juga dengan frekuensi penerbangan di rute-rute yang sudah aktif, diyakini akan semakin meningkat.

“Soekarno-Hatta merupakan hub bagi penerbangan domestik yang menghubungkan Jakarta dengan kota-kota lain di Indonesia. Karena itu di fase recovery bulan depan, rute-rute domestik kami perkirakan akan kembali aktif,” jelasnya.

Sementara itu, aturan terkait masa berlaku surat keterangan hasil tes PCR dan rapid test ini diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 09/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 07/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari