KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlakunya saat libur Lebaran dan belum sempat memperpanjang, Anda tidak perlu khawatir. Sebab kepolisian memberikan waktu dispensasi perpanjangan SIM mulai hari ini, Senin (17/5/2021). Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, mengatakan, layanan penerbitan SIM bagi seluruh masyarakat sebelumnya libur pada 12-16 Mei 2021. Namun, pihaknya memberikan dispensasi perpanjangan SIM dalam masa tenggang, yang dimulai pada 17-19 Mei 2021. “Khusus bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.
Masa berlaku SIM habis saat Lebaran, ada dispensasi dalam masa tenggang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlakunya saat libur Lebaran dan belum sempat memperpanjang, Anda tidak perlu khawatir. Sebab kepolisian memberikan waktu dispensasi perpanjangan SIM mulai hari ini, Senin (17/5/2021). Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, mengatakan, layanan penerbitan SIM bagi seluruh masyarakat sebelumnya libur pada 12-16 Mei 2021. Namun, pihaknya memberikan dispensasi perpanjangan SIM dalam masa tenggang, yang dimulai pada 17-19 Mei 2021. “Khusus bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.