KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diberlakukan mulai hari ini Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang. Kebijakan ini bakal menutup dan mengurangi kapasitas sejumlah instansi. Namun bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 20 Juli nanti, dan tidak sempat melakukan perpanjangan secara online, bisa melaksanakannya usai PPKM darurat. Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, pihaknya memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada masa PPKM darurat.
Masa berlaku SIM habis saat PPKM darurat? Tenang, ada dispensasi perpanjangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diberlakukan mulai hari ini Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang. Kebijakan ini bakal menutup dan mengurangi kapasitas sejumlah instansi. Namun bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 20 Juli nanti, dan tidak sempat melakukan perpanjangan secara online, bisa melaksanakannya usai PPKM darurat. Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, pihaknya memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada masa PPKM darurat.