KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat kebijakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) buat para pemohon yang habis masa berlaku saat Tahun Baru 2022. Hal itu diumumkan oleh Korlantas Polri. Menurut Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021. “Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM,” ucap Djati, kepada Kompas.com (25/12/2021).
- Baca Juga: Ini biaya perpanjangan SIM C terbaru, berapa?
- Baca Juga: Ujian SIM C harus lewati jalur zig-zag dan angka 8, ini alasan Polri
- Baca Juga: SIM hilang atau rusak bisa dapat ganti yang baru, ini caranya