Masa Berlaku SIM Segera Habis? Cek Jadwal SIM Keliling Surabaya Hair ini (7/10/2024)



KONTAN.CO.ID - Apakah masa berlaku SIM Anda segera habis? Cek jadwal SIM Keliling di Surabaya dan sekitarnya hari ini (7/10/2024). Lengkapi juga persyaratan sebelum melakukan perpanjang SIM, berikut pembahasan lengkapnya.

Jika Anda hendak berkendara, pastikan membawa surat-surat lengkap. Tetapi sebelum itu, jangan lupa untuk mengecek masa berlaku SIM, apakah masih berlaku atau sebentar lagi habis masa aktifnya.

Oleh sebab itu, hal yang perlu dilakukan adalah memperpanjang SIM. 


Sebagai pengingat, SIM dengan masa berlaku hampir habis sebisa mungkin segera diperpanjang. Kalau tidak, masa berlaku SIM akan berakhir, nantinya pengendara harus membuat SIM baru lagi dari awal dengan biaya yang jatuhnya lebih mahal dari perpanjang.

Kabar baiknya bagi warga Surabaya dan sekitarnya, Anda dapat mengetahui jadwal SIM Keliling. Berdasarkan website resmi polantassurabaya.id, layanan SIM Keliling dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu di lokasi yang telah ditentukan.

Berikut informasi yang dapat Anda ketahui tentang SIM Keliling di Surabaya dan info lainnya seputar SIM. Mulai dari syarat dan biaya perpanjangan hingga bagaimana proses atau cara melakukan perpanjang SIM.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung & Karawang Hari Ini (7/10), Perpanjang SIM Tanpa Uji Praktik

Jadwal SIM Keliling Surabaya hari ini dan lokasi

Layanan Sim Keliling di daerah Surabaya hari ini, 7 Oktober 2024 melayani dua lokasi yang dapat Anda datangi nanti.

Lokasi pertama layanan SIM Keliling Surabaya adalah pasar Tambak Rejo. Bagi Anda yang berada di sekitar lokasi tersebut, dapat mendatangi layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sementara itu, lokasi kedua layanan SIM Keliling Surabaya yaitu Jatim EXPO.

Layanan SIM Keliling di Surabaya dibuka mulai pukul 07:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB. Buka setiap Senin sampai Sabtu, hari Minggu dan tanggal merah libur.

Setelah mengetahui informasi tentang jadwal SIM Keliling di Surabaya, cek juga beberapa info yang Anda butuhkan tentang SIM. Mulai dari biaya, syarat perpanjangan, cara perpanjang SIM hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Namun, Anda dapat mendatangi layanan Cak Bhabin untuk pembuatan SIM baru.

Syarat administrasi perpanjangan SIM dapat Anda simak informasinya di bawah ini.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C:​

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi
Biaya SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.

SIM Baru:

  • SIM C - Rp 100.000
  • SIM A - Rp 120.000
  • SIM A Umum - Rp 120.000
  • SIM BI/Umum - Rp 120.000
  • SIM BII/Umum - Rp 120.000
  • SIM D - Rp 50.000
SIM Perpanjangan:

  • SIM C - Rp 75.000
  • SIM A - Rp 80.000
  • SIM A Umum - Rp 80.000
  • SIM BI/Umum - Rp 80.000
  • SIM BII/Umum - Rp 80.000
  • SIM D - Rp 30.000
Adapun biaya Pengalihan Golongan SIM sesuai PP Nomor 60 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan RP 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Bagi Anda yang hendak perpanjang masa berlaku SIM lewat layanan SIM Keliling dapat menyimak cara di bawah ini.

Baca Juga: SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (7/10), Perpanjang SIM Tanpa Antre Seharian

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM lewat SIM Keliling:

  • Anda dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  • Nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
  • Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  • Setelah mengisi formulir, Anda dapat menyerahkan kepada petugas.
  • Langkah selanjutnya adalah menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  • Pemohon akan dipanggil untuk menuju layanan SIM Keliling guna mengikuti tes kesehatan.
  • Tahap berikutnya adalah berfoto.
Setelah mengikuti tahap terakhir berfoto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. 

Kira-kira berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling?

Berikut proses penerbitan SIM perpanjangan:

  • Proses Pendaftaran selama kurang lebih 15 menit
  • Proses Identifikasi dan verifikasi kurang lebih 20 menit
  • Proses Produksi SIM kurang lebih 5 menit
Jika ditotal, maka proses penerbitan SIM perpanjangan kurang lebih adalah 40 menit.

Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui SINAR (SIM Nasional Presisi) yang aplikasinya bernama Digital Korlantas POLRI di HP Android dan iOS.

Demikian info tentang jadwal layanan SIM Keliling Surabaya yang berlaku hari ini, Senin, 7 Oktober 2024.

Sebagai pengingat, pastikan Anda segera perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar merasa lebih tenang saat berkendara.

Layanan SIM Keliling ini juga bermanfaat bagi Anda yang mungkin tinggal atau berada di lokasi yang dekat dengan dibukanya layanan tersebut.

Selanjutnya: Cek Masa Berlaku SIM Anda, Berikut Jadwal SIM Keliling Jogja Hari ini (7/10/2024)

Menarik Dibaca: Baby-G Kolaborasi dengan The Powerpuff Girls dalam Jam Tangan dan Aksesoris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News