KONTAN.CO.ID - Persyaratan naik pesawat terbaru telah diubah oleh pemerintah. Salah satu yang diubah adalah ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam. Sebelumnya, syarat naik pesawat adalah harus menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku selama 2x24 jam. Pemerintah mengatur syarat penerbangan terbaru tersebut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
- PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali sebagai syarat penerbangan terbaru
- PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali
- Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api
- Kartu vaksin minimal dosis pertama untuk syarat penerbangan, bis, kapal laut, kereta api, sepeda motor, maupun mobil pribadi
- Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik
- Untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari
- Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam