Masa cegah Wayan Koster habis sejak 31 Agustus



JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) I Wayan Koster pada awal Februari lalu. Wayan diindikasi ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet.Rupanya, masa pencekalan Wayan Koster telah berakhir sejak 31 Agustus lalu. "Sebenarnya sudah habis masa cekal sejak 31 Agustus, selama 6 bulan lalu," ujar I Wayan Koster, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9).Meski begitu politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku tidak tahu apakah masa pencegahan itu akan diperpanjang atau tidak. Sebab, dia belum diberitahu oleh pihak Kemenkumham mengenai hal ini."Saya belum tahu masih dicekal atau tidak," kata Wayan.Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerima permohonan cegah tangkal kepada I Wayan Koster pada awal bulan Februari lalu. I Wayan Koster disebut menerima kardus berisi duit dari sopir Yulianis bernama Luthfi Ardiansyah.Lutfi mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi duit ke anggota Badan Anggaran DPR I. Namun, menurut Luthfi, ia tidak bertemu langsung dengan Wayan di ruang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu."Uang yang dibungkus kardus itu saya antar ke lantai 6 gedung DPR, ke ruangan Pak Wayan Koster," kata Luthfi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor. Angie dan Koster berulang kali diperiksa KPK.Namun, Wayan menegaskan bahwa hal itu tidak benar. "Itu semua tidak benar," jawab Wayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie