KONTAN.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong pengembangan pasar emas korporasi di dalam negeri guna mengoptimalkan investasi emas secara lebih terstruktur, aman, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas pilihan investasi sekaligus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan haji secara berkelanjutan. Hingga saat ini, BPKH masih menghadapi sejumlah kendala dalam menempatkan investasi emas sebagai bagian dari portofolio dana haji. Salah satu tantangan utama adalah belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia yang dapat menjadi sarana investasi bagi investor institusi seperti BPKH. Seperti dikutip dari Infopublik.id, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan keterbatasan tersebut membuat ruang gerak BPKH dalam melakukan diversifikasi investasi menjadi relatif sempit. Saat ini, instrumen investasi yang paling memungkinkan dan memiliki kepastian hukum masih didominasi oleh surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk.
Masa Depan Dana Haji: Regulasi Investasi Emas Mendesak untuk BPKH
KONTAN.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong pengembangan pasar emas korporasi di dalam negeri guna mengoptimalkan investasi emas secara lebih terstruktur, aman, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas pilihan investasi sekaligus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan haji secara berkelanjutan. Hingga saat ini, BPKH masih menghadapi sejumlah kendala dalam menempatkan investasi emas sebagai bagian dari portofolio dana haji. Salah satu tantangan utama adalah belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia yang dapat menjadi sarana investasi bagi investor institusi seperti BPKH. Seperti dikutip dari Infopublik.id, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan keterbatasan tersebut membuat ruang gerak BPKH dalam melakukan diversifikasi investasi menjadi relatif sempit. Saat ini, instrumen investasi yang paling memungkinkan dan memiliki kepastian hukum masih didominasi oleh surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk.
TAG: