KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) mencabut izin operasional hutan tanaman industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berdampak pada ketidakpastian masa depan industri pulp dan kertas. Pencabutan itu dilakukan dengan membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan No SK.93/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun. Guru Besar IPB Basuki Sumawinata menilai, sekitar 2,5 juta hingga 3 juta hektare (ha) industri pulp dan kertas yang beroperasi di lahan HTI. Sekitar 60% dari HTI yang dioperasikan itu berada di lahan gambut, yang terlarang menurut KLHK Nomor P.17/2017. Aturan baru itu melarang menanam di areal gambut meskipun sebelumnya telah berizin. "Kalau pemerintah adil, bukan hanya RAPP yang RKU-nya dicabut. Tetapi semua perusahaan pulp dan kertas juga terkena dampak aturan ini," ujar dia kepada KONTAN, Minggu (22/10).
Masa depan industri pulp tak pasti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) mencabut izin operasional hutan tanaman industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berdampak pada ketidakpastian masa depan industri pulp dan kertas. Pencabutan itu dilakukan dengan membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan No SK.93/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun. Guru Besar IPB Basuki Sumawinata menilai, sekitar 2,5 juta hingga 3 juta hektare (ha) industri pulp dan kertas yang beroperasi di lahan HTI. Sekitar 60% dari HTI yang dioperasikan itu berada di lahan gambut, yang terlarang menurut KLHK Nomor P.17/2017. Aturan baru itu melarang menanam di areal gambut meskipun sebelumnya telah berizin. "Kalau pemerintah adil, bukan hanya RAPP yang RKU-nya dicabut. Tetapi semua perusahaan pulp dan kertas juga terkena dampak aturan ini," ujar dia kepada KONTAN, Minggu (22/10).