KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang merupakan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mendapatkan remisi khusus (RK) I pada Hari Raya Natal 2022. Kabar ini dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti. Menurut Rika, masa hukuman Juliari dipotong 1 bulan. “Iya (dapat remisi khusus), 1 bulan,” kata Rika saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (25/12/2022). Rika mengatakan, Juliari telah memenuhi persyaratan yang berlaku bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus.
Masa Hukuman Dipotong 1 Bulan, Mantan Mensos Juliari Batubara dapat Remisi Natal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang merupakan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mendapatkan remisi khusus (RK) I pada Hari Raya Natal 2022. Kabar ini dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti. Menurut Rika, masa hukuman Juliari dipotong 1 bulan. “Iya (dapat remisi khusus), 1 bulan,” kata Rika saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (25/12/2022). Rika mengatakan, Juliari telah memenuhi persyaratan yang berlaku bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus.