JAKARTA. Pemerintah terus memperbaiki mutu birokrasi di Indonesia. Kali ini, pemerintah akan membuat peraturan baru. Peraturan tersebut, akan mengatur mengenai pembatasan masa jabatan pejabat eselon I dan II menjadi hanya lima tahun saja. Batasan waktu tersebut akan mengubah sistem sekarang, di mana, umumnya level jabatan eselon I bisa dipegang oleh seorang PNS hingga dia memasuki masa pensiun. Beberapa waktu lalu melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2014, pemerintah memutuskan melaksanakan lelang jabatan di level eselon I dan II. Eko Prasodjo, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, beleid mengenai masa jabatan pejabat eselon tersebut nantinya akan berbentuk peraturan pemerintah (Pp). Pp tersebut saat ini sedang disusun sebagai peraturan pelaksana UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan tergetnya, akan diselesaikan tahun ini. Eko menambahkan, selain membatasi masa jabatan eselon menjadi lima tahun, peraturan tersebut nantinya juga akan berisi beberapa ketentuan.
Masa jabatan eselon I dan II akan dibatasi
JAKARTA. Pemerintah terus memperbaiki mutu birokrasi di Indonesia. Kali ini, pemerintah akan membuat peraturan baru. Peraturan tersebut, akan mengatur mengenai pembatasan masa jabatan pejabat eselon I dan II menjadi hanya lima tahun saja. Batasan waktu tersebut akan mengubah sistem sekarang, di mana, umumnya level jabatan eselon I bisa dipegang oleh seorang PNS hingga dia memasuki masa pensiun. Beberapa waktu lalu melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2014, pemerintah memutuskan melaksanakan lelang jabatan di level eselon I dan II. Eko Prasodjo, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, beleid mengenai masa jabatan pejabat eselon tersebut nantinya akan berbentuk peraturan pemerintah (Pp). Pp tersebut saat ini sedang disusun sebagai peraturan pelaksana UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan tergetnya, akan diselesaikan tahun ini. Eko menambahkan, selain membatasi masa jabatan eselon menjadi lima tahun, peraturan tersebut nantinya juga akan berisi beberapa ketentuan.