Masa jabatan hakim MK akan habis, Ketua MK lapor ke Presiden Jokowi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyambangi Istana Negara. Dalam kunjungan itu, Arief bilang, pihaknya menyampaikan surat perihal salah satu hakim MK Maria Farida Indrati yang masa jabatannya berakhir Agustus nanti.

"Sesuai Undang-Undang, sebelum enam bulan habis masa jabatan hakim MK, MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK," ungkapnya di komplek Istana Negara, Selasa (13/2).

Arief menyampaikan, habisnya masa jabatan Maria Farida itu bertepatan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itu, pihaknya menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan perhatian. Sehingga diharapkan, di Agustus nanti tidak ada kekosongan hakim.


Hal itu terkait dengan penanganan perkara terkait Pilkada yang akan ditangani MK nanti. 

Soal kriteria khusus, Arief bilang, pihaknya tidak mematok kriteria khusus, termasuk soal jenis kelamin yang harus perempuan. Meskipun saat ini Maria masih merupakan satu-satunya hakim perempuan di badan MK.

"Ya itu mungkin Presiden punya pertimbangan kalau yang digantikan unsur perempuan mau diisi perempuan lagi ya terserah pada Presiden," jelas Arief.  Yang pasti, Arief berharap calon hakim yang diusulkan merupakan pribadi yang paham betuk mengenai ideologi pancasila. Serta mempunyai kompetensi di bidang ketatanegaraan dan konstitusi secara luas.

Sebab, MK tidak hanya peradilan politik saja. Tapi, MK juga menangani berbagai perakara mulai dari peternakan, perikanan, budaya, agama, hingga ekonomi. "Sehingga, hakim MK memang harus betul-betul hakim yang mempunyai kemampuan luar biasa," tutup Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi