Masa jabatan pimpinan KPK terpilih satu tahun



JAKARTA. Komisi III DPR memutuskan masa jabatan pimpinan KPK yang akan dipilih hanya selama satu tahun. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, delapan fraksi mendukung calon pimpinan KPK yang dipilih itu akan berakhir pada Desember 2011. Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang ingin agar masa jabatannya selama empat tahun. Karena kalah suara, PPP pun harus mengalah soal masa jabatan ini.Delapan fraksi yang dukung masa jabatan setahun ini kebanyakan punya alasan yang sama. Salah satunya adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan yang mengatakan, masa jabatan satu tahun ini karena calon pimpinan KPK ini menggantikan Antasari Azhar yang secara formal masa jabatannya hanya sampai Desember 2011. "Juga sesuai dengan masukan dari Mahkamah Agung dan ahli hukum Prof Romli," ujar Panda dalam rapat pengambilan putusan soal pimpinan KPK, Kamis (25/11).Ketua Komisi III Benny K Harman pun akhirnya mengambil putusan untuk masa dari Busyro Muqoddas atau Bambang Widjoyanto jadi pimpinan KPK hanya cuma sampai Desember 2011. Komisi III akan memilih salah satu calon yang akan menjadi bos KPK pada hari ini. Saat ini berlangsung pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can