Masa jabatan Sultan menjadi Gubernur DIY diperpanjang 2 tahun



JAKARTA. Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat akan memperpanjang masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X paling lama selama dua tahun. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sudah mengirimkan surat kepada Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Sultan ini.Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri, Djoehermansyah, mengatakan, perpanjangan masa jabatan Sultan ini lantaran belum rampungnya RUUK Yogyakarta. Padahal beleid ini sudah dibahas selama tiga tahun, namun tetap belum menemukan hasil.Seharusnya, pada 2008, masa jabatan Sultan sudah habis, kemudian diperpanjang dengan keputusan Presiden (keppres) 86/P Tahun 2008. Hingga 2011, aturan tersebut belum selesai, sehingga tidak ada jalan selain perpanjangan masa jabatan.Namun, Djoehermansyah menegaskan jika sebelum dua tahun RUUK Yogyakarta bisa disahkan menjadi UU, maka aturan yang ada di dalamnya bisa langsung diterapkan dan perpanjangan jabatan sultan bisa selesai. Sejatinya pada 9 Oktober 2011, masa jabatan Sultan telah habis. Perpanjangan masa jabatan merupakan solusi yang terbaik, sebab otomatis jabatan tidak boleh kosong dan harus diisi. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menuturkan, kalau pembahasan RUUK Yogyakarta semakin intensif dan bagus. Diharapkan pada Oktober 2011 aturan tersebut bisa disetujui oleh DPR.Jadi, menurut Gamawan, meskipun jabatan Sultan diperpanjang, diharapkan RUUK Yogyakarta bisa diselesaikan. Tidak perlu menunggu sampai dua tahun. "Yang pasti sebelum tanggal 9 Oktober ini sudah ditetapkan keppres perpanjangan jabatan sultan," kata Gamawan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja, menambahkan, pembahasan RUUK yogkayarta sudah banyak yang disepakati, seperti jabatan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini