JAKARTA. Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memperpanjang masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X paling lama dua tahun. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sudah melayangkan surat ke Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Sultan ini. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya juga sempat diperpanjang pada tahun 2008. Saat itu, masa jabatan Sultan sudah habis dan diperpanjang lewat Keputusan presiden (Keppres) No. 86/P/2008. Kali ini, masa jabatan Sultan akan habis pada 9 Oktober 2011. Seiring berakhirnya masa jabatan ini, posisi gubernur tidak boleh kosong. "Makanya diperpanjang dua tahun," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri, Djoehermansyah, Senin (26/9).
Masa jabatan Sultan Yogya diperpanjang
JAKARTA. Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memperpanjang masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X paling lama dua tahun. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sudah melayangkan surat ke Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Sultan ini. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya juga sempat diperpanjang pada tahun 2008. Saat itu, masa jabatan Sultan sudah habis dan diperpanjang lewat Keputusan presiden (Keppres) No. 86/P/2008. Kali ini, masa jabatan Sultan akan habis pada 9 Oktober 2011. Seiring berakhirnya masa jabatan ini, posisi gubernur tidak boleh kosong. "Makanya diperpanjang dua tahun," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri, Djoehermansyah, Senin (26/9).