Masa jabatan Sultan Yogya diperpanjang



JAKARTA. Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memperpanjang masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X paling lama dua tahun. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sudah melayangkan surat ke Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Sultan ini.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya juga sempat diperpanjang pada tahun 2008. Saat itu, masa jabatan Sultan sudah habis dan diperpanjang lewat Keputusan presiden (Keppres) No. 86/P/2008.

Kali ini, masa jabatan Sultan akan habis pada 9 Oktober 2011. Seiring berakhirnya masa jabatan ini, posisi gubernur tidak boleh kosong. "Makanya diperpanjang dua tahun," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri, Djoehermansyah, Senin (26/9).


Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Sultan dilakukan lantaran belum rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undnag (RUU) Keistimewaan Yogyakarta. Beleid ini i sudah dibahas di DPR selama tiga tahun. Namun, pembahasan RUU ini masih tarik ulur sehingga tak rampung.

Lantaran RUU tersebut belum selesai, maka tidak ada solusi selain memperpanjang masa jabatan. Namun, perpanjangan masa jabatan sangat mungkin tidak sampai dua tahun. Hal itu, kata Djoehermansyah, bergantung pada pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Bila sebelum dua tahun RUU disahkan menjadi UU, otomatis masa perpanjangan jabatan Sultan juga habis. "Jadi tergantung dari RUU Yogyakarta itu," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap, pembahasan RUU Yogyakarta bisa selesai secepatnya. Menurut Gamawan, pembahasan RUU tersebut kini makin intensif. "Dan semakin banyak titik temu," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja membenarkan, sudah banyak materi RUU yang disepakati dengan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai penetapan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun. "Sultan dan Pakualam akan menjabat lima tahun," kata Hakam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can