JAKARTA. Komisi II DPR dan pemerintah sepakat memperpanjang masa jabatan Sultan Hamengku Buwono (HB) X selaku Gubernur DI Yogyakarta selama setahun. Kesepakatan ini tercapai setelah Sultan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tadi malam. Awalnya, Komisi II DPR dan pemerintah ingin masa perpanjangan jabatan Sultan HB X selama dua tahun.Masa jabatan Sultan HB X akan berakhir 9 Oktober lalu. Masalahnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta belum selesai sehingga masa jabatannya sebagai gubernur diperpanjang.Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djoehermansyah mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini untuk memberi waktu penyelesaian RUU Keistimewaan DI Yogyakarta. "Jika sudah disahkan maka bisa ikuti aturan dalam undang-undang tersebut," katanya kepada KONTAN, Rabu (28/9).Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan perpanjangan masa jabatan Sultan HB X dipisahkan dengan pembahasan RUU DI Yogyakarta. Dia menilai perpanjangan itu beda koordinasi. "Mengenai perpanjangan masa jabatan, itu urusan presiden, mau satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun. Kami fokus pada pembahasan isi RUU saja," katanya.Menurutnya, keduanya harus berjalan secara paralel. "Namun secara tidak langsung, jika sudah ditetapkan diperpanjang satu tahun, maka RUUK DIY juga harus selesai," tambahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Masa jabatan Sultan Yogya diperpanjang setahun
JAKARTA. Komisi II DPR dan pemerintah sepakat memperpanjang masa jabatan Sultan Hamengku Buwono (HB) X selaku Gubernur DI Yogyakarta selama setahun. Kesepakatan ini tercapai setelah Sultan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tadi malam. Awalnya, Komisi II DPR dan pemerintah ingin masa perpanjangan jabatan Sultan HB X selama dua tahun.Masa jabatan Sultan HB X akan berakhir 9 Oktober lalu. Masalahnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta belum selesai sehingga masa jabatannya sebagai gubernur diperpanjang.Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djoehermansyah mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini untuk memberi waktu penyelesaian RUU Keistimewaan DI Yogyakarta. "Jika sudah disahkan maka bisa ikuti aturan dalam undang-undang tersebut," katanya kepada KONTAN, Rabu (28/9).Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan perpanjangan masa jabatan Sultan HB X dipisahkan dengan pembahasan RUU DI Yogyakarta. Dia menilai perpanjangan itu beda koordinasi. "Mengenai perpanjangan masa jabatan, itu urusan presiden, mau satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun. Kami fokus pada pembahasan isi RUU saja," katanya.Menurutnya, keduanya harus berjalan secara paralel. "Namun secara tidak langsung, jika sudah ditetapkan diperpanjang satu tahun, maka RUUK DIY juga harus selesai," tambahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News