JAKARTA. Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perpanjangan masa jabatan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2009-2012 yang sudah habis sejak 11 Oktober silam. Perpanjangan ini diberikan atas permintaan Kementerian Perdagangan (Kemdag) lantaran belum merampungkan seleksi anggota BPKN yang baru. Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR, mengatakan legislator mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan BPKM sampai terpilihnya anggota baru. "Tapi, berapa lama masa perpanjangannya masih akan diputuskan dalam rapat pada Kamis (13/12) malam yang dihadiri menteri perdagangan," katanya, Rabu (12/12). Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, pemerintah mengajukan perpanjangan masa kerja anggota BPKN kepada DPR selama enam bulan, terhitung sejak 12 Oktober 2012 hingga Maret 2013.
Masa kerja anggota BPKN diperpanjang
JAKARTA. Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perpanjangan masa jabatan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2009-2012 yang sudah habis sejak 11 Oktober silam. Perpanjangan ini diberikan atas permintaan Kementerian Perdagangan (Kemdag) lantaran belum merampungkan seleksi anggota BPKN yang baru. Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR, mengatakan legislator mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan BPKM sampai terpilihnya anggota baru. "Tapi, berapa lama masa perpanjangannya masih akan diputuskan dalam rapat pada Kamis (13/12) malam yang dihadiri menteri perdagangan," katanya, Rabu (12/12). Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, pemerintah mengajukan perpanjangan masa kerja anggota BPKN kepada DPR selama enam bulan, terhitung sejak 12 Oktober 2012 hingga Maret 2013.