JAKARTA. Majelis Kehormatan yang dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK, Akil Mochtar hanya memiliki waktu singkat. Majelis Kehormatan hanya memiliki waktu kerja selama 90 hari untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilanggar Akil Mochtar. "Kerja tim ini dibatasi, kami hanya memiliki waktu 90 hari," kata Hakim Harjono, Ketua Majelis Kehormatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Masa kerja Majelis Kehormatan MK hanya 90 Hari
JAKARTA. Majelis Kehormatan yang dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK, Akil Mochtar hanya memiliki waktu singkat. Majelis Kehormatan hanya memiliki waktu kerja selama 90 hari untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilanggar Akil Mochtar. "Kerja tim ini dibatasi, kami hanya memiliki waktu 90 hari," kata Hakim Harjono, Ketua Majelis Kehormatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).