Jakarta. Rencana Barclays Plc melepas kepemilikan Bank Akita secara mendadak menjadi pelajaran berharga bagi Bank Indonesia; bank sentral ini harus membenahi ketentuan akuisisi bank lokal oleh pemodal asing. Salah satunya adalah mempertegas ketentuan masa penguncian alias lock up period bagi investor asing pembeli bank lokal. Maklum, selama ini kebijakan lock up hanya berlaku khusus alias tidak diterapkan untuk semua investor. Padahal, ketentuan ini sebagai pengikat supaya investor memiliki komitmen investasi jangka panjang di perbankan Indonesia, dan tidak buru-buru menjual kepemilikannya. "BI sebagai regulator harus lebih tegas menerapkan aturan penguncian tersebut," tandas Djoko Retnadi, Ekonom Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rabu (24/3). Menurut Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI Joni Swastanto, masa lock up berlaku minimal lima tahun sebagai bukti keseriusan komitmen si pemodal asing mengembangkan bisnis bank di Tanah Air. Komitmen itu tertulis dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Masa Lock Up Akuisisi Bank Harus Tegas
Jakarta. Rencana Barclays Plc melepas kepemilikan Bank Akita secara mendadak menjadi pelajaran berharga bagi Bank Indonesia; bank sentral ini harus membenahi ketentuan akuisisi bank lokal oleh pemodal asing. Salah satunya adalah mempertegas ketentuan masa penguncian alias lock up period bagi investor asing pembeli bank lokal. Maklum, selama ini kebijakan lock up hanya berlaku khusus alias tidak diterapkan untuk semua investor. Padahal, ketentuan ini sebagai pengikat supaya investor memiliki komitmen investasi jangka panjang di perbankan Indonesia, dan tidak buru-buru menjual kepemilikannya. "BI sebagai regulator harus lebih tegas menerapkan aturan penguncian tersebut," tandas Djoko Retnadi, Ekonom Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rabu (24/3). Menurut Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI Joni Swastanto, masa lock up berlaku minimal lima tahun sebagai bukti keseriusan komitmen si pemodal asing mengembangkan bisnis bank di Tanah Air. Komitmen itu tertulis dalam Memorandum of Understanding (MoU).