JAKARTA. Masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) bisa diperpanjang. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, penambahan masa sidang ini harus disetujui rapat paripurna DPR.Asal tahu saja, tata tertib DPR hanya memberikan waktu dua kali masa persidangan dan bonus satu masa persidangan bagi alat kelengkapan DPR untuk membahas satu undang-undang. Pembahasan RUU BPJS sendiri sudah melewati dua kali masa sidang.Dengan waktu yang tersisa hanya 47 hari, anggota Panitia Khusus RUU BPJS Rieke Diah Pitaloka khawatir pembahasan tersebut tidak akan kelar. Namun, Priyo mengatakan, DPR bisa menambah satu kali masa sidang jika pimpinan DPR setuju dan disetujui rapat paripurna. "Masih memungkinkan dibuka pintu untuk persidangan berikutnya,”ujarnya, Senin (9/5).Tetapi, Priyo yakin pembahasan RUU BPJS bisa selesai dalam masa sidang ini. Karena itu, dia tak ingin menggunakan mekanisme itu terlebih dulu. "Kami tutup dulu opsi ini,”ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Masa pembahasan RUU BPJS bisa diperpanjang
JAKARTA. Masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) bisa diperpanjang. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, penambahan masa sidang ini harus disetujui rapat paripurna DPR.Asal tahu saja, tata tertib DPR hanya memberikan waktu dua kali masa persidangan dan bonus satu masa persidangan bagi alat kelengkapan DPR untuk membahas satu undang-undang. Pembahasan RUU BPJS sendiri sudah melewati dua kali masa sidang.Dengan waktu yang tersisa hanya 47 hari, anggota Panitia Khusus RUU BPJS Rieke Diah Pitaloka khawatir pembahasan tersebut tidak akan kelar. Namun, Priyo mengatakan, DPR bisa menambah satu kali masa sidang jika pimpinan DPR setuju dan disetujui rapat paripurna. "Masih memungkinkan dibuka pintu untuk persidangan berikutnya,”ujarnya, Senin (9/5).Tetapi, Priyo yakin pembahasan RUU BPJS bisa selesai dalam masa sidang ini. Karena itu, dia tak ingin menggunakan mekanisme itu terlebih dulu. "Kami tutup dulu opsi ini,”ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News