JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum. Masa penahanan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan saranan dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut, diperpanjang untuk 30 hari ke depan. "Diperpanjang 30 hari seperti perpanjangan penahanan pada tersangka-tersangka lainnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (7/3). Meski demikian, Johan belum mendapatkan konfirmasi dari penyidik terkait waktu tepat penetapan perpanjangan penahanan Anas tersebut.
Masa penahanan Anas diperpanjang 30 hari
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum. Masa penahanan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan saranan dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut, diperpanjang untuk 30 hari ke depan. "Diperpanjang 30 hari seperti perpanjangan penahanan pada tersangka-tersangka lainnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (7/3). Meski demikian, Johan belum mendapatkan konfirmasi dari penyidik terkait waktu tepat penetapan perpanjangan penahanan Anas tersebut.