Masa penahanan Anas diperpanjang 30 hari



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum. Masa penahanan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan saranan dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut, diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Diperpanjang 30 hari seperti perpanjangan penahanan pada tersangka-tersangka lainnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (7/3).

Meski demikian, Johan belum mendapatkan konfirmasi dari penyidik terkait waktu tepat penetapan perpanjangan penahanan Anas tersebut.


Sementara itu, pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan, perpanjangan masa penahanan Anas hingga tanggal 9 April 2014. Firman pun merasa ada kejanggalan dalam penetapan waktu tersebut, pasalnya 9 April merupakan waktu Pemilihan Umum (Pemilu).

"Pertanyaan saya, kenapa perpanjangannya tanggal 9 April saat pelaksanaan Pemilu? Ini menjadi tanda tanya besar buat saya," kata Firman.

Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Anas diduga menerima hadiah berupa ejumlah uang dan mobil Toyota Harrier. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Adhi Karya dan mengalir dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam kepada sejumlah DPC Partai Demokrat dan tim sukses Anas untuk pemenangan Anas.

Pada Rabu (5/3) lalu, KPK akhirnya mengumumkan status Anas sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, Anas dijerat dengan dua pasal TPPU.

"KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka TPPU," kata Johan.

Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Inisiator organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut, juga dikenakan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan