KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk 40 hari ke depan. Juliari merupaka tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 40 hari dimulai tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021 untuk 2 tersangka TPK dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/12/2020). Selain Juliari, satu tersangka lain yang dimaksud Ali adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono.
Masa penahanan mantan Mensos Juliari P Batubara diperpanjang 40 hari ke depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk 40 hari ke depan. Juliari merupaka tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 40 hari dimulai tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021 untuk 2 tersangka TPK dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/12/2020). Selain Juliari, satu tersangka lain yang dimaksud Ali adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono.