JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini yang menjadi tersangka kasus suap terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013. "Untuk tanda tangan perpanjangan (masa tahanan)," kata Rudi kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10). Rudi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.45 dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sebelumnya, Rudi telah menjalani masa tahanan 20 hari di rumah tahanan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi juga telah melakukan perpanjangan masa penahanannya selama 40 hari.
Masa penahanan Rudi Rubiandhini diperpanjang lagi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini yang menjadi tersangka kasus suap terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013. "Untuk tanda tangan perpanjangan (masa tahanan)," kata Rudi kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10). Rudi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.45 dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Sebelumnya, Rudi telah menjalani masa tahanan 20 hari di rumah tahanan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi juga telah melakukan perpanjangan masa penahanannya selama 40 hari.