Masa penahanan Rudi Rubiandhini diperpanjang lagi



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua SKK Migas non aktif, Rudi Rubiandini yang menjadi tersangka kasus suap terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"Untuk tanda tangan perpanjangan (masa tahanan)," kata Rudi kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10). Rudi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.45 dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Sebelumnya, Rudi telah menjalani masa tahanan 20 hari di rumah tahanan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi juga telah melakukan perpanjangan masa penahanannya selama 40 hari.


Dengan demikian, perpanjangan saat ini merupakan perpanjangan masa tahanannya yang kedua kali dengan masa perpanjangan selama 40 hari.

Kasus dugaan suap di SKK Migas sendiri terungkap dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT KOLP Indonesia Simon Tanjaya dan swasta, Deviardi. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada 13 Agustus.

Mereka baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri