JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Divisi Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Masa penahanan Teuku Bagus diperpanjang untuk 40 hari ke depan. "Perlu diinformasikan bahwa hari ini tersangka kasus Hambalang, TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor) menandatangani perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (4/12). Lebih lanjut, Johan mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut mulai Kamis, 5 Desember 2013 besok. "Efektif 5 Desember sampai 13 januari 2014. Jadi mulai besok perpanjangannya," imbuhnya.
Masa penahanan Teuku Bagus diperpanjang 40 hari
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Divisi Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Masa penahanan Teuku Bagus diperpanjang untuk 40 hari ke depan. "Perlu diinformasikan bahwa hari ini tersangka kasus Hambalang, TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor) menandatangani perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (4/12). Lebih lanjut, Johan mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut mulai Kamis, 5 Desember 2013 besok. "Efektif 5 Desember sampai 13 januari 2014. Jadi mulai besok perpanjangannya," imbuhnya.