KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pendaftaran calon anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 diperpanjang. Sebelumnya pendaftaran calon anggota Komisi Kejaksaan dibuka hingga 31 Mei 2019. Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran baru akan ditutup pada tanggal 16 Juni 2019. "Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi anggota Komisi Kejaksaan," ujar Menkopolhukam Wiranto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6).
Untuk bergabung dengan Komisi Kejaksaan RI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon-calon anggota. Wiranto pun mengajak warga negara yang memenuhi persyaratan untuk ikut bergabung dengan Komisi Kejaksaan RI. "Untuk membangun tatanan hukum yang lebih baik, lebih adil dan lebih bermartabat," kata Wiranto. Adapun syarat-syarat pendaftaran bagi calon Komisi Kejaksaan RI adalah sebagai berikut : 1. Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; 4. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; 5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 6. Sehat jasmani dan rohani; 7. Tidak pernahh dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan 8. Melaporkan harta kekayaan. Pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi KejaksaanRepublik Indonesia dengan alamat Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan dokumen-dokumen pelengkap, yaitu: 1. Daftar Riwayat Hidup; 2. Fotocopy KTP; 3. Fotocopy NPWP; 4. Fotocopy ijazah pendidikan formal terakhir (yang sudah dilegalisir); 5. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (berwarna); 6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah; 7. Surat Pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-; 8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku; 9. Surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- bahwa apabila diterima menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk: a. Tidak merangkap menjadi Pejabat Negara, Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta, Pegawai Negeri Sipil atau Pengurus Partai Politik; b. Melapor harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum dilantik oleh Presiden. 10. Peserta pendaftaran tidak dipungut biaya apapun. Untuk mengunduh formulir pendaftaran dapat diambil dari website www.komisi-kejaksaan.go.id. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul
Masa Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Diperpanjang hingga 16 Juni 2019 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi