Masa penyelesaian utang Intan Baruprana diperpanjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada 14 Februari 2018, Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan putusan perpanjangan PKPU tetap kepada perusahaan untuk jangka waktu 32 hari sejak14 Februari 2018 sampai 19 Maret 2018.

Direktur IBFN Alexander Reyza melalui keterbukaan informasi, hari ini, menyampaikan selain memberikan perpanjangan PKPU, perusahaan juga menetapkan hari sidang Rapat Permusyawaratan Majelis pada 19 Maret 2018 dan memerintahkan tim pengurus untuk memanggil pada kreditur perusahaan untuk hadir.

“(Putusan ini) memberikan waktu yang cukup bagi perseroan dan para kreditur untuk mendiskusikan rencana perdamaian yang akan ditawarkan oleh perseroan kepada kreditur dalam rangka mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menyempurnakan rencana perdamaian,” ujarnya dalam keterbukaa informasi, Senin (19/2).


Catatan KONTAN, nilai total utang yang ditanggung IBFN mencapai Rp 1,3 triliun dengan kreditur di antaranya ICD, BNI, BNI Syariah, Maybank Syariah, MNC, Muamalat, Exim, Mestika, Syariah Mandiri dan SBI. Utang tersebut akan diselesaikan dengan skema tahun ke-1 sampai ke-5, cicilan jumlah utang 1% per tahun yang dibayarkan setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini