KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada 14 Februari 2018, Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan putusan perpanjangan PKPU tetap kepada perusahaan untuk jangka waktu 32 hari sejak14 Februari 2018 sampai 19 Maret 2018. Direktur IBFN Alexander Reyza melalui keterbukaan informasi, hari ini, menyampaikan selain memberikan perpanjangan PKPU, perusahaan juga menetapkan hari sidang Rapat Permusyawaratan Majelis pada 19 Maret 2018 dan memerintahkan tim pengurus untuk memanggil pada kreditur perusahaan untuk hadir. “(Putusan ini) memberikan waktu yang cukup bagi perseroan dan para kreditur untuk mendiskusikan rencana perdamaian yang akan ditawarkan oleh perseroan kepada kreditur dalam rangka mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menyempurnakan rencana perdamaian,” ujarnya dalam keterbukaa informasi, Senin (19/2).
Masa penyelesaian utang Intan Baruprana diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada 14 Februari 2018, Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan putusan perpanjangan PKPU tetap kepada perusahaan untuk jangka waktu 32 hari sejak14 Februari 2018 sampai 19 Maret 2018. Direktur IBFN Alexander Reyza melalui keterbukaan informasi, hari ini, menyampaikan selain memberikan perpanjangan PKPU, perusahaan juga menetapkan hari sidang Rapat Permusyawaratan Majelis pada 19 Maret 2018 dan memerintahkan tim pengurus untuk memanggil pada kreditur perusahaan untuk hadir. “(Putusan ini) memberikan waktu yang cukup bagi perseroan dan para kreditur untuk mendiskusikan rencana perdamaian yang akan ditawarkan oleh perseroan kepada kreditur dalam rangka mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menyempurnakan rencana perdamaian,” ujarnya dalam keterbukaa informasi, Senin (19/2).