JAKARTA. Sejumlah poin yang tertuang dalam PM no 26 tahun 2017 tentang taksi online secara resmi harus dijalankan per tanggal 1 Juli 2017. Namun, jika masih ada operator yang belum mematuhi seluruh poin-poin yang tertuang, akan diberikan masa persuasif selama enam bulan ke depan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenhub di Jakarta saat Halal Bihalal Keluarga Besar Kemenhub, Selasa (4/7). Alasan pemberian masa persuasif tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa para mitra pengemudi tersebut yang menjadi kepala keluarga dan harus menghidupi keluarganya.
Masa persuasif 6 bulan untuk aturan taksi online
JAKARTA. Sejumlah poin yang tertuang dalam PM no 26 tahun 2017 tentang taksi online secara resmi harus dijalankan per tanggal 1 Juli 2017. Namun, jika masih ada operator yang belum mematuhi seluruh poin-poin yang tertuang, akan diberikan masa persuasif selama enam bulan ke depan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenhub di Jakarta saat Halal Bihalal Keluarga Besar Kemenhub, Selasa (4/7). Alasan pemberian masa persuasif tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa para mitra pengemudi tersebut yang menjadi kepala keluarga dan harus menghidupi keluarganya.