Masa persuasif 6 bulan untuk aturan taksi online



JAKARTA. Sejumlah poin yang tertuang dalam PM no 26 tahun 2017 tentang taksi online secara resmi harus dijalankan per tanggal 1 Juli 2017. Namun, jika masih ada operator yang belum mematuhi seluruh poin-poin yang tertuang, akan diberikan masa persuasif selama enam bulan ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenhub di Jakarta saat Halal Bihalal Keluarga Besar Kemenhub, Selasa (4/7).

Alasan pemberian masa persuasif tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa para mitra pengemudi tersebut yang menjadi kepala keluarga dan harus menghidupi keluarganya.


"Satu sisi memang ada regulasi, tapi saya menyarankan karena ini menyangkut banyak masyarakat yang menghidupi keluarganya," terang Budi Karya.

Maka dari itu, dalam masa persuasif tersebut, diharapkan para mitra pengemudi sudah bisa melunasi keseluruhan kewajiban seperti uji KIR dan menggunakan STNK dengan nama badan hukum.

"Saya pikir sudah sembilan bulan ditambah enam bulan cukup memberikan kesempatan bagi para supir-supir yang freelance untuk mengumpulkan uang untuk melakukan KIR dan melakukan STNK. Nanti setelah enam bulan tidak ada cerita lagi kami tolerasi," tambah Budi Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini