JAKARTA. PT Tehate Putra Tuggal dan PT Trimanten Gemilang masih diberikan kelonggaran untuk menegosiasikan perdamaian dengan para krediturnya. Sebab, dua perusahaan yang masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini masih harus menghadapi dua kreditur bank yang alot, yakni PT Bank Permata Tbk dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.Kedua bank ini merupakan pemegang proyek listrik terbanyak yang dikerjakan Tehate dan Trimanten. "Karena pembayaran utang berasal dari proyek tender PT PLN (persero) yang diikuti debitur," ucap salah satu pengurus PKPU Djawoto Jowono kepada KONTAN, Selasa (7/3).CIMB Niaga misalnya, yang memegang setidaknya 20 proyek listrik. Tak hanya itu tagihan utang keduanya juga terbilang besar yakni, Bank Permata Rp 275,73 miliar dan Bank CIMB Niaga Rp 271,6 miliar.
Masa PKPU duo rekanan PLN diperpanjang 30 hari
JAKARTA. PT Tehate Putra Tuggal dan PT Trimanten Gemilang masih diberikan kelonggaran untuk menegosiasikan perdamaian dengan para krediturnya. Sebab, dua perusahaan yang masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini masih harus menghadapi dua kreditur bank yang alot, yakni PT Bank Permata Tbk dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.Kedua bank ini merupakan pemegang proyek listrik terbanyak yang dikerjakan Tehate dan Trimanten. "Karena pembayaran utang berasal dari proyek tender PT PLN (persero) yang diikuti debitur," ucap salah satu pengurus PKPU Djawoto Jowono kepada KONTAN, Selasa (7/3).CIMB Niaga misalnya, yang memegang setidaknya 20 proyek listrik. Tak hanya itu tagihan utang keduanya juga terbilang besar yakni, Bank Permata Rp 275,73 miliar dan Bank CIMB Niaga Rp 271,6 miliar.