Masa PKPU Multi Structure diperpanjang



JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan konstruksi PT Multi Structure kembali diperpanjang.

Salah satu pengurus PKPU Sahat M Tamba mengatakan, baik dari para kreditur dan debitur (Multi Structure) mengaku masih butuh waktu untuk membahas soal proposal perdamaian.

Apalagi, usulan proposal perdamaian yang diajukan debitur bulan lalu itu dinilai masih belum bisa diterima. Sebab, jangka waktu yang ditawarkan masih dianggap terlalu lama.


"Begitu juga dari para bank yang masih butuh tambahan waktu untuk membahas proposal dengan manajemen," ungkapnya, Rabu (2/8).

Maka dari itu, para kreditur pun setuju secara aklamasi untuk kembali memperpanjang masa PKPU tetap debitur selama 30 hari. Adapun hal itu akan ditetapkan oleh majelis hakim, Senin 7 Agustus 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto