KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Harapan Sukses Jaya dilanjutkan, meski perusahaan produsen paku ini mengklaim telah membayar tagihannya. PKPU Harapan Sukses sendiri terdaftar pada 19 Februari 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2018/Jkt.Pst. Harapan Sukses dimohonkan PKPU oleh 11 karyawannya. Sementara salah satu pengurus PKPU Harapan Sukses Pangeran Hutapea mengatakan hingga batas akhir pengajuan tagihan pada 10 April, hanya 11 kreditur yang juga pemohon PKPU yang memasukan tagihannya. Namun, dari 11 kreditur tersebut hanya 10 kreditur yang diakui oleh pengurus PKPU.
Masa PKPU produsen paku Harapan Sukses Jaya berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Harapan Sukses Jaya dilanjutkan, meski perusahaan produsen paku ini mengklaim telah membayar tagihannya. PKPU Harapan Sukses sendiri terdaftar pada 19 Februari 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2018/Jkt.Pst. Harapan Sukses dimohonkan PKPU oleh 11 karyawannya. Sementara salah satu pengurus PKPU Harapan Sukses Pangeran Hutapea mengatakan hingga batas akhir pengajuan tagihan pada 10 April, hanya 11 kreditur yang juga pemohon PKPU yang memasukan tagihannya. Namun, dari 11 kreditur tersebut hanya 10 kreditur yang diakui oleh pengurus PKPU.