KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan investasi diduga bodong PT Rimba Hijau Investasi kembali mendapatkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 14 hari. Hal tersebut diusulkan oleh hakim pengawas Jamaluddin Samosir saat rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (26/4). Hakim Jamaluddin mengusulkan agar PKPU diperpanjang lantaran menilai proposal yang diajukan Rimba Hijau masih tak fokus. Sebab ada kreditur yang tak mendaftar ke pengurus PKPU, namun ingin diselesaikan pula tagihannya
"Yang mengikat itu hanya yang mendaftar ke pengurus PKPU, jika debitur merasa ada kewajiban lain di luar PKPU, silakan membuat perjanjian terpisah," kata Hakim Jamaluddin saat rapat kreditur. Dalam proposal perdamaian yang didapatkan KONTAN, diketahui bahwa Rimba Hijau memiliki tagihan senilai Rp 71,79 miliar yang berasal dari 149 kreditur yang tagihannya diakui pengurus dengan nilai sebesar Rp 27,76 miliar, dan 508 kreditur yang tak diakui pengurus senilai Rp 47,97 miliar. Nilai tagihan tersebut telah berkurang dibandingkan proposal perdamaian pertama yang diserahkan oleh Rimba Hijau saat rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal pada 19 April 2018 lalu dengan nilai total tagihan sebesar Rp 93,22 miliar. Musababnya dari penghapusan tagihan terafiliasi senilai Rp 21,38 miliar. Tagihan terafiliasi sendiri berasal dari kewajiban Rimba Hijau kepada para pemegang saham dan keluarga pemegang saham. Sementara, soal posisi tagihan kreditur yang tak diakui senilai Rp 47,97 miliar. Salah satu pengurus PKPU Rimba Hijau Anggiat Marulitua Sinurat menjelaskan, bahwa tagihan tersebut memang tak pernah didaftarkan kepada pengurus. "Tagihan yang tak diakui sementara itu, disertakan oleh debitur dalam proposal rencana perdamaian pada 19 April 2018. Debitur yang menyerahkan, bahwa dia menyatakan dia punya utang kepada pihak lain," kata Anggiat kepada KONTAN seusai sidang. Anggiat menambahkan pengurus PKPU sendiri memang baru mengetahui adanya tagihan tersebut dari pengajuan proposal pertama. Dan sesuai ketentuan, batas akhir memasukan tagihan kreditur, maka pengurus PKPU memutuskan untuk tak mengakuinya. "Pengurus punya sikap untuk tidak mengakui. Karena kalau kita intinya ada penetapan, waktu batas akhir penerimaan tagihan. Nah mereka menyampaikan itu bersamaan dengan proposal, perdamaian saat pembahasan proposal 19 April lalu," sambungnya. Sementara kuasa hukum Rimba Hijau Catur Agus Saptono dari Kantor Hukum Safir Law Offices menjelaskan, Rimba Hijau memasukan tagihan tersebut agar kelak di kemudian hari, tak ada lagi permohonan PKPU maupun pailit kepada Rimba Hijau. "Di regulasinya memang debitur harus menyelesaikan seluruh tagihannya. Jadi kalau yang diselesaikan hanya yang terdaftar, kemudian besok akan ada permohonan serupa bagaimana?" jelasnya kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama. Sedangkan dalam, proposal perdamaian terbarunya, Rimba Hijau hendak melunasi kewajibannya kepada seluruh kreditur selama dalam jangka waktu 40 bulan. Lebih cepat dibandingkan jangka waktu dalam proposal sebelumnya yaitu selama 48 bulan. Sebagai tambahan, dalam menyelesaikan kewajibannya, Rimba Hijau memiliki ketersediaan dana senilai Rp 42,78 miliar yang rinciannya berasal dari piutang customer senilai Rp 15,42 miliar, piutang pemegang saham senilai Rp 17,15 miliar, piutang pemegang saham melalui PT Satrya Nayaka Tirta senilai Rp 9,69 miliar, dan aset tetap perusahaan senilai Rp 512 juta. Pun, Direktur Rimba Hijau Ari Rophian Perdana akan menambahkan dana senilai Rp 18 miliar dalam pelunasan kewajiban PKPU Rimba Hijau, sehingga ketersediaan dana totalnya menjadi Rp 60,78 miliar. Catur menjelaskan ketersediaan dana tersebut sejatinya cukup untuk menuntaskan kewajiab Rimba Hijau. Sebab dalam proposalnya, Rimba Hijau hanya akan membayar 80% tagihan dari total tagihannya. "Ya wajar, dalam PKPI kita minta ada potongan, jadi kita bayar 80% dari total tagihannya," lanjutnya. Dengan penambahan 14 hari, maka waktu PKPU Rimba Hijau sendiri akan habis pada 8 Mei 2018. Sebelumnya, Rimba Hijau juga telah mendapatkan perpanjangan waktu PKPU selama 7 hari setelah waktu PKPU sementara selama 45 hari habis.
Sekadar informasi, Rimba Hijau masuk PKPU sementara sejak 7 Maret 2018 lalu. Sementara perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Februari 2018. Permohonan PKPU Rimba Hijau sendiri, diajukan oleh salah satu nasabahnya yaitu Ummi Roos Barriah. Ia mengajukan permohonan PKPU lantaran imbal balik investasi yang dijanjikan Rimba Hijau tak pernah didapat Ummi. Rimba Hijau merupakan perusahaan yang menawarkan investasi melalui penghimpun dana berupa uang dan logam mulia yang diklaim dapat memberikan imbal balik bunga 1,6%-1,8% perbulan. Saat diputuskan masuk proses PKPU sementara, Rimba Hijau juga masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai investasi ilegal. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia