JAKARTA. Masa penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung resmi diperpanjang selama 30 hari. Hal tersebut pun telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Memutuskan untuk mengabulkan permintaan perpanjangan PKPU selama 30 dari debitur," ungkap ketua majelia hakim Mas'ud dalam amar putusannya, Selasa (18/8). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan, perpanjangan masa PKPU tersebut berdasarkan laporan dari hakim pengawas terhadap rapat kreditur yang telah diadakan sebelumnya. Adapun dalam rapat kreditur itu, mayoritas para kreditur menyetujui untuk perpanjangan masa PKPU selama 30 hari hingga 18 September 2015.
Masa PKPU Sariwangi diperpanjang 30 hari
JAKARTA. Masa penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung resmi diperpanjang selama 30 hari. Hal tersebut pun telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Memutuskan untuk mengabulkan permintaan perpanjangan PKPU selama 30 dari debitur," ungkap ketua majelia hakim Mas'ud dalam amar putusannya, Selasa (18/8). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan, perpanjangan masa PKPU tersebut berdasarkan laporan dari hakim pengawas terhadap rapat kreditur yang telah diadakan sebelumnya. Adapun dalam rapat kreditur itu, mayoritas para kreditur menyetujui untuk perpanjangan masa PKPU selama 30 hari hingga 18 September 2015.